oleh

Adde Rosi Tolak Desil Jadi Penentu Penerima PIP, Soroti Penurunan dari 189 Menjadi 23 Siswa

PANDEGLANG – Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai berpotensi memengaruhi penyaluran bantuan pendidikan, khususnya Program Indonesia Pintar (PIP).

Menurut Adde Rosi, perubahan peringkat kesejahteraan dalam data tersebut dapat menyebabkan siswa dari keluarga kurang mampu kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan. Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan penetapan penerima bantuan tidak hanya mengacu pada angka desil, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya.

Hal itu disampaikan Adde Rosi usai menyerahkan bantuan PIP secara simbolis di SD Negeri Kurungdahu 1, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (16/10/2026).

Ia mengungkapkan, keberatan terhadap penggunaan desil sebagai indikator penerimaan bantuan pendidikan telah beberapa kali disampaikan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) selaku penyedia data bagi pemerintah.

“Tentu hal ini telah beberapa kali kami ajukan keberatan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) selaku penyedia data kepada pemerintah. Telah kami sampaikan bahwa desil ini tidak bisa menjadi salah satu indikator untuk penerimaan beasiswa, baik itu PIP ataupun KIP,” kata Adde Rosi.

Politisi Partai Golkar tersebut menilai, penentuan penerima bantuan pendidikan perlu mengedepankan prinsip keadilan dan pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Ia juga menyinggung ketentuan perundang-undangan mengenai hak atas pendidikan yang berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan tingkat kesejahteraan.

“Pertama, ada Undang-undang nomor 31 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Artinya, tidak dibedakan apakah warga negara itu desil 1, desil 4 atau desil 9. Haknya semua sama,” ujarnya.

Adde Rosi menambahkan, komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menggratiskan pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi semestinya menjadi dorongan bagi pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang merata.

Menurutnya, perubahan desil tidak seharusnya menjadi penghambat bagi siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan. Ia pun menyoroti penurunan jumlah calon penerima PIP di SD Negeri Kurungdahu 1 yang disebutnya turun drastis, dari sebelumnya 189 siswa menjadi hanya 23 siswa untuk penyaluran mendatang.

“Jadi harusnya hal ini tidak membebankan untuk penerima PIP ke depan, jelas sekali banyak masyarakat yang protes. Contohnya di sekolah ini saja untuk penerima PIP yang akan datang turun drastis, dari 189 menjadi hanya 23 penerima. Jelas kami menolak,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Adde Rosi mengajak masyarakat untuk segera mengajukan sanggahan apabila penetapan desil dalam DTSEN dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya.

Ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi penggunaan data dalam penentuan penerima bantuan pendidikan agar siswa dari keluarga yang membutuhkan tetap memperoleh kesempatan mengakses pendidikan.

“Saya berharap pemerintah tidak mempersulit haknya masyarakat untuk mendapatkan pendidikan,” tutup Adde Rosi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *