oleh

KNPI Pandeglang Desak Pembentukan Satgas Pengawasan Anggaran Pendidikan dan Kepemudaan

LONCENG RAKYAT — Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang kembali mendatangi DPRD Kabupaten Pandeglang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Jilid II bersama Komisi IV DPRD dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Senin (26/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, DPD KNPI Pandeglang menyampaikan sejumlah aspirasi terkait alokasi anggaran kepemudaan, implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kepemudaan, serta pengawasan program revitalisasi sekolah, mulai dari TK/PAUD, SDN, hingga SMP, baik melalui program reguler maupun nonreguler.

RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang TB. Udi Juhdi, sekretaris dan sejumlah anggota Komisi IV DPRD, serta perwakilan bidang di lingkungan Disdikpora Kabupaten Pandeglang.

Namun, DPD KNPI Pandeglang kembali menyayangkan ketidakhadiran Kepala Disdikpora dalam agenda tersebut.

Menurut KNPI, ketidakhadiran pimpinan dinas dalam dua kali pertemuan menjadi catatan tersendiri dalam upaya membahas persoalan kepemudaan dan pendidikan di Kabupaten Pandeglang.

KNPI Dorong Penerbitan Perbup tentang Kepemudaan

Ketua Umum DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Saepudin, menegaskan bahwa persoalan anggaran kepemudaan perlu dibahas secara serius karena berkaitan langsung dengan pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan potensi generasi muda.

Menurutnya, penyelenggaraan kepemudaan memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Regulasi tersebut menjadi landasan dalam pembangunan kepemudaan, termasuk pengaturan peran pemuda serta tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan dan pemberdayaan pemuda.

“Persoalan anggaran kepemudaan tidak bisa dianggap sepele. Ada regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan kepemudaan. Karena itu, kami meminta Disdikpora Kabupaten Pandeglang dan pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap alokasi serta realisasi anggaran kepemudaan agar pembinaan pemuda dapat berjalan optimal,” ujar Saepudin.

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai peraturan pelaksana Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kepemudaan, sepanjang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Saepudin, keberadaan peraturan pelaksana tersebut diharapkan dapat memperjelas mekanisme implementasi kebijakan kepemudaan, pembagian peran antarperangkat daerah, serta pelaksanaan program dan dukungan anggaran yang terukur dan berkelanjutan.

“Perda tentang Kepemudaan harus diimplementasikan secara nyata. Kami mendorong adanya aturan pelaksana yang jelas agar program kepemudaan tidak berhenti pada regulasi semata, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemuda di Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.

Selain itu, KNPI menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Saepudin merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Desak Pembentukan Satgas Pengawasan Anggaran Pendidikan dan Kepemudaan

Dalam RDP tersebut, DPD KNPI Pandeglang juga mendorong DPRD bersama pemerintah daerah membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan tata kelola anggaran pendidikan dan kepemudaan.

KNPI menilai pengawasan yang terarah diperlukan untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran berjalan sesuai ketentuan, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.

Pengawasan tersebut juga diharapkan mencakup program revitalisasi sekolah, baik TK/PAUD, SDN, maupun SMP di Kabupaten Pandeglang, termasuk program reguler dan nonreguler yang dilaksanakan melalui Disdikpora.

“Kami meminta pemerintah daerah, khususnya Disdikpora Pandeglang, tidak main-main dalam mengelola anggaran pendidikan dan kepemudaan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan tindak lanjut yang konkret,” kata Saepudin.

Ia juga meminta DPRD Kabupaten Pandeglang menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan tidak membiarkan aspirasi masyarakat berhenti tanpa penyelesaian yang jelas.

“DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan. Kami berharap para wakil rakyat serius mengawal persoalan pendidikan dan kepemudaan. Pemerintah daerah, termasuk Bupati Pandeglang, juga perlu memastikan tata kelola kedua sektor ini berjalan sesuai ketentuan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Ketua Komisi IV Apresiasi Langkah KNPI

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, TB. Udi Juhdi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah DPD KNPI Pandeglang di bawah kepemimpinan Saepudin dan jajaran pengurusnya dalam menyampaikan aspirasi serta memberikan masukan bagi pembangunan daerah.

Menurut Udi Juhdi, KNPI selama ini turut berperan dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, gotong royong, kajian, diskusi, serta kegiatan kemanusiaan, termasuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.

Ia menilai kontribusi organisasi kepemudaan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan dan program pemerintah daerah, termasuk dukungan terhadap kegiatan pembinaan dan pemberdayaan pemuda.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPD KNPI Pandeglang atas berbagai kegiatan dan masukan yang disampaikan. Aspirasi ini akan kami kawal agar dapat ditemukan solusi yang baik bagi penyelenggaraan kepemudaan di Kabupaten Pandeglang,” ujar TB. Udi Juhdi.

Ia menambahkan, Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang akan menggelar rapat internal dan kembali mengundang Disdikpora untuk membahas tindak lanjut aspirasi tersebut pada Rabu (28/10/2026).

Udi Juhdi juga mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kepala Disdikpora dalam dua agenda pertemuan yang telah dijadwalkan.

Menurutnya, pembahasan persoalan pendidikan dan kepemudaan memerlukan komunikasi serta koordinasi langsung dengan perangkat daerah terkait.

“Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong adanya tindak lanjut dari Disdikpora. Harapannya, aspirasi yang disampaikan KNPI dapat dibahas secara serius dan menghasilkan solusi yang konkret,” katanya.

Disdikpora Siap Menindaklanjuti Aspirasi KNPI

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga (Kabidpora) Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Suhaedi menyampaikan bahwa dirinya hadir mewakili Kepala Disdikpora yang berhalangan hadir karena sakit.

Sementara itu, Sekretaris Disdikpora juga tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut karena agenda keluarga.

Suhaedi menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran pimpinan dinas dan menyatakan akan menyampaikan aspirasi serta masukan KNPI kepada Kepala Disdikpora untuk ditindaklanjuti.

“Saya hadir mewakili Kepala Disdikpora karena beliau berhalangan hadir akibat sakit. Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran beliau. Insyaallah, aspirasi yang disampaikan teman-teman KNPI Pandeglang akan kami tindak lanjuti dan dibahas kembali bersama Kepala Disdikpora,” ujar Suhaedi.

DPD KNPI Kabupaten Pandeglang menegaskan akan terus mengawal persoalan anggaran kepemudaan, implementasi Perda Kepemudaan, serta tata kelola anggaran pendidikan, termasuk program revitalisasi sekolah.

KNPI berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui langkah yang terukur, transparan, dan akuntabel demi memperkuat pembangunan sumber daya manusia serta meningkatkan kualitas pendidikan dan pemberdayaan pemuda di Kabupaten Pandeglang.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *