oleh

LP3H MA Sultra Dorong Pemkot Kendari Agar Pelaku UMK Bersertifikasi Halal

-Ekonomi-81 Dilihat
banner 468x60

LONCENG RAKYAT – Halal Center Mathla’ul Anwar (HCMA) Provinsi Sulawesi Tenggara, bersamaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Mathla’ul Anwar (LP3H-MA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kota Kendari untuk membantu para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) agar mendapatkan Sertifikasi Halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) guna menunjang legitimasi usaha dan keterjaminan produk bagi konsumen.

Ketua HCMA Sultra, Irawan, S.Ars mengatakan kegiatan ini merupakan program Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH-RI), yang bertujuan mendorong dan membatu para pelaku usaha khususnya UMKM dalam melegalkan usahanya.

banner 336x280

“Kegiatan ini, bertujuan mendampingi pelaku usaha untuk memepermudah proses pendafataran sertifikatsi halal dan NIB,” katanya Irawan kepada awak media ini, Kamis (09/04/2026).

Program ini lanjut dia, sangat membatu dan memudahkan para pelaku usaha (UMKM). Khususnya bagi palaku usaha yang ingin melakukan kredit usaha rakyat maupun bantuan Pemerintah lainnya.

“Dengan adanya sertifikat halal dan NIB ini, nantinya memudahkan para pelaku usaha UMKM Mikro mengurus hal administrasi usaha seperti melakukan pinjam di Bank, KUR, atau menjual dagangan ke Waralaba seperti Indomaret dan Alfamart. Karena kalo sudah ada itu, artinya itu sudah terdaftar resmi dan di akui oleh Pemerintah,” jelasnya.

Untuk di Sultra sendiri menurut dia, memang masih banyak para pelaku usaha UMKM Mikro yang belum memiliki sertifikat halal maupun NIB. Dari 9.000 pelaku usaha UMKM Mikro yang terdaftar di BPJPH baru kisaran 10 persen yang memiliki legalitas sertifikat halal maupun NIB.

“Untuk di Sultra masih kurang sekali yang mengurus prosgram ini, masih sekitar 10 persen. Data yang kami peroleh dari BPJPH masih ada 90 persen yang belum mengurus,”
Untuk itu, pihaknya kata dia, mendorong para pelaku usaha UMKM maupun Pemerintah untuk turut aktif menfasilitasi proses penerbitan sertifikat Halal maupun NIB.

“Pendaftarannya itu gratis, tidak di pungut biaya. Maka dari itu kita mendorong percepatan mengurus program sertifikasi ini. Karena program ini, di gratiskan sampai bulan Oktober. Syaratnya itu cukup sederhana, pelaku usaha hanya diminta foto produknya, foto tempat usaha dan foto KTP pemilik usaha,” ungkapnya.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *