oleh

Hindari Tumpang Tindih Wilayah, DPMPD Dorong Penyelesaian Batas Desa

-Berita-26 Dilihat

LONCENG RAKYAT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang terus memperkuat tertib administrasi pemerintahan desa melalui sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Sosialisasi digelar di Kecamatan Cadasari dan dipimpin langsung Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMPD Kabupaten Pandeglang, Wasi, dengan melibatkan seluruh kepala desa Se-Kecamatan Cadasari, Kecamatan Koroncong dan sebagian Lurah di Kecamatan Karangtanjung yang berbatasan langsung dengan Desa di wilayah Kecamatan Cadasari, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis DPMPD untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada pemerintah desa tentang pentingnya kejelasan dan kepastian hukum batas wilayah administrasi desa.

Kabid Pemdes DPMPD Kabupaten Pandeglang, Wasi, menegaskan bahwa kejelasan batas desa merupakan pondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Batas desa harus jelas, tegas, dan disepakati bersama. Jangan sampai ada tumpang tindih wilayah yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Melalui sosialisasi ini kita samakan persepsi agar semua desa satu pemahaman,” ujar Wasi.

Menurutnya, penetapan dan penegasan batas desa dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku dengan melibatkan pemerintah desa, kecamatan, dan stakeholder terkait secara partisipatif.

Hasil penetapan dan penegasan batas desa nantinya akan ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Bupati tentang penetapan dan penegasan batas desa.

“Karena posisinya dari 326 Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang, baru 40 Desa yang sudah mempunyai batas desa definitif. Jadi ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah agar ditahun depan bisa terlaksana kembali untuk penetapan dan penegasan batas ini,” pungkas Wasi.

Wasi menambahkan, pihaknya menargetkan hingga penghujung tahun 2026, pemetaan wilayah desa di dua kecamatan, yakni Cadasari dan Koroncong dengan total 23 desa, sudah memiliki hasil yang jelas dan dapat ditetapkan.

“Target kami sampai akhir 2026 ini, untuk Cadasari dan Koroncong sudah ada hasilnya. Sehingga ke depan tidak ada lagi keraguan soal batas wilayah antar desa,” tegasnya.

Program ini mendapat dukungan penuh dari Camat Cadasari, Wawan Ruswandi. Ia menilai langkah DPMPD sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum bagi desa.

“Batas wilayah desa perlu dipatenkan secara administrasi agar lebih legal dan sah. Ini penting untuk kepastian hukum, menghindari konflik, dan memperlancar pembangunan desa ke depan. Kami di kecamatan sangat mendukung,” ujar Wawan.

Sosialisasi berlangsung interaktif melalui dialog dan diskusi terkait kondisi faktual batas wilayah masing-masing desa yang berlangsung di Aula Kecamatan Cadasari.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *