LONCENG RAKYAT – Aparat kepolisian dari jajaran Polres Pandeglang melakukan pengawasan harga dan mutu pangan di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan harga bahan pokok tetap sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Pemerintah (HAP), dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Pengawasan dilaksanakan di sejumlah toko besar dan pedagang eceran yang berada di kawasan Pasar Badak Pandeglang.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pedagang yang menjual komoditas pangan di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Di Toko Jeni, misalnya, harga beras medium dijual Rp12.000 per kilogram, lebih rendah dari HET sebesar Rp13.500 per kilogram.
Minyak goreng merek Minyak Kita dijual Rp15.600 per liter, sedikit di bawah HET Rp15.700 per liter.
Sementara cabe merah dijual Rp35.000 per kilogram dari HAP Rp37.000 per kilogram, dan daging kerbau Rp135.000 per kilogram dari HAP Rp140.000 per kilogram. Seluruhnya dinyatakan sesuai ketentuan.
Hal serupa ditemukan di Toko Sampoerna. Daging ayam dijual Rp35.000 per kilogram dari HAP Rp40.000, sedangkan daging sapi Rp120.000 per kilogram dari HAP Rp130.000 per kilogram. Keduanya masih berada di bawah batas harga yang ditetapkan.
Di Toko Tri Tunggal, Toko Elly, dan Toko Putri, harga telur ayam tercatat Rp26.000 per kilogram dari HAP Rp30.000 per kilogram.
Beras medium dijual Rp12.000 per kilogram dari HET Rp13.500, serta Minyak Kita Rp15.600 per liter dari HET Rp15.700 per liter. Seluruh harga dinyatakan sesuai dan tidak melanggar ketentuan.
Berdasarkan hasil pengecekan Satgas Saber Pelanggaran Pangan, Kanit Tipiter, IPDA Ibnu Sina Bustaman mengatakan, di sejumlah pasar tradisional, ritel modern, serta produsen beras di wilayah hukum Polda Banten, tidak ditemukan adanya penjualan bahan pokok yang melebihi HET, HAP, maupun HPP.
“Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat, khususnya menjelang meningkatnya kebutuhan bahan pokok,” katanya.
“Polisi memastikan kegiatan monitoring akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah praktik penimbunan maupun lonjakan harga yang tidak wajar,” tutupnya.***














Komentar